YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DALAM BIDANG SOSIAL DAN KEAGAMAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendirian yayasan sebagai badan hokum dan bagaimana tujuan pendirian yayasan dibidang sosial dan keagamaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian yayasan dapat dilakukan melalui perjanjian jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, namun dapat juga dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat. Pengesahan akta yayasan, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna memperoleh status badan hukum, dan pengumuman dilakukan oleh pengurus yayasan. Setelah yayasan memperoleh satatus badan hukum selanjutnya akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tujuannya agar pendiriannya diketahui oleh publik. 2. Tujuan pendirian yayasan dalam bidang sosial yaitu misalnya dalam pendirian rumah sakit dan pendidikan. Sedangkan pendirian yayasan dalam bidang keagamaan yaitu misalnya didirikan panti asuhan dari agama tertentu. Dalam mencapai kedua tujuan tersebut diperlukan dukungan dana. Dalam Undang-Undang yayasan diperkenankan bagi yayasan untuk berbisnis, walaupun bisnis yayasan dibatasi mengenai jumlah yang boleh diikutsertakan dalam bisnis, serta tujuan pemanfaatan hasil kegiatan bisnis tersebut. pembatasan ini dimaksudkan agar yayasan tidak menyimpang dari maksud dan tujuannya. Dengan kata lain bisnis bagi yayasan bukan merupakan tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan.
Kata kunci: Yayasan, badan hokum, sosial dan keagamaanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22833
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.