TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI BIDANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tanggung jawab negara terhadap hak anak di bidang kesehatan dan bagaimana perlindungan hak anak di bidang kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tanggung jawab negara terhadap hak anak di bidang kesehatan secara umum, telah dilakukan usaha semaksimal mungkin dalam penyelarasan antara aturan Hukum Internasional yaitu Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 tahun 1990, dengan aturan Hukum Nasional seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar berkaitan dengan Konvensi Hak anak. Selain itu, lebih fokusnya lagi terhadap perlindungan hak atas kesehatan anak juga telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Perlindungan Hak Anak dibidang Kesehatan pelaksanaannya telah dilakukan oleh pemerintah, hasil dari pelaksanaan tersebut juga telah menunjukkan hasil. Dimana, hasil tersebut telah diukur oleh pemerintah dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Serta dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak bagi anak dibidang kesehatan masih belum optimal dikarenakan faktor kemiskinan serta sarana dan prasarana yang belum cukup memadai diberbagai daerah.
Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hak-Hak Anak, KesehatanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22838
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.