PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRI

Theza Nabbillah Gobel

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimanakah pengaturan Perkawinan di Indonesia dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap nikah siri yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Islam mengatur tentang perkawinan sebagai Munakahat dan menentukan arti pentingnya ijab dan kabul untuk mencapai keabsahan perkawinan. Namun, hukum negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menentukan keabsahan perkawinan bilamana perkawinan itu dicatat. 2. Nikah siri adalah praktik pernikahan yang tidak dicatat sebagaimana ditentukan dalam Hukum Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, karena tidak dicatat, maka nikah siri tidak sah menurut hukum negara.

Kata kunci: islam; hukum Islam; siri;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22843

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.