PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN HASIL EKSPLORASI DI DASAR LAUT DITINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Herlan Oseano Dumais Mandang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hasil eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut dan bagaimana penyelesaian sengketa antar negara atas gugatan harta benda hasil eksplorasi di dasar laut, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. United Nation Convention On The Law Of The Sea dengan jelas mengatur hal-hal mengenai eksplorasi dan eksploitasi di dasar laut untuk itu setiap negara harus meratifikasinya ke dalam suatu undang-undang, dan untuk harta benda bersejarah yang ditemukan di dasar laut, Convention On The Protection Of Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 menjadi salah satu aturan yang dengan jelas mengatur tentang harta benda bersejarah yang ditemukan di dasar laut dan dengan di ratifikasinya konvensi ini dapat memberi perlindungan terhadap harta benda tersebut. 2. Penyelesaian sengketa antar negara atas gugatan harta benda hasil eksplorasi di dasar laut harus menggunakan metode penyelesaian sengketa secara damai baik menggunakan jalur politik maupun jalur hukum untuk mempermudah bagi setiap negara menemukan titik terang atas harta benda hasil eksplorasi di dasar laut.

Kata kunci: eksplorasidi dasar laut; konvensi hukum laut; sengketa antarnegara;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22845

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.