PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Merry Lintang

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan bagaimana kewenangan otoritas jasa keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan izin usaha Perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,yakni setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.Untuk mendapatlan izin usaha harus memenuhi beberapa dipenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. 2. Kewenangan otoritas jasa keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perasuransian  dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha, maka penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.

Kata kunci: perizinan, usaha perasuransian,perasuransian

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22849

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.