PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015

Rodrigo F. Y. Siwu

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam penegakkan hukum dalam pemberantasan illegal fishing di Indonesia dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan illegal fishing menurut Perpres No. 115 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penegakan hukum atas tindak pidana pencurian ikan tidak bisa terlepas dari UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penegak hukum di bidang tindak pidana perikanan perlu menerapkan prinsip tanggung jawab korporasi (corporate liability) terhadap perusahaan-perusahaan asing yang terlibat dalam tindak pidana illegal fishing. 2. Pembentukan model-model pencegahan dan pemberantasan Illegal fishing yang komprehensif dan terkoordinasi (compressive and coordinated in preventing and combating illegal fishing) didukung oleh beberapa komponen model, yaitu: Pertama, model kelembagaan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yaitu model multi-institusi; kedua, model kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dengan mendorong menjadikan illegal fishing sebagai kejahatan transnasional terorganisasi; ketiga, model pendekatan multi-door pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dengan menggunakan rezim hukum pidana yang lain di luar pidana perikanan; dan keempat, model koordinasi satgas pusat dan daerah dalam pencegahan pemberantasan illegal fishing yang didasarkan pada model di NTB.

Kata kunci: Pencegahan nan Pemberantasan, Illegal Fishing,

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.