GOOD GOVERNANCE DAN IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Umbas Refly

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang telah dicapai dalam pelaksanaan PPS khususnya prioritas pertama, yaitu: Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik (good governance), selama kurun waktu 2 (dua) tahun pertama belakangan ini (tahun 2000-2003). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Esensi atau substansi konsep Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik yang diperkenalkan lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, UNDP, dan lain sebagainya, secara eksplisit belum tergambar komprehensif dalam rumusan pada naskah-naskah perencanaan program pembangunan di Sulawesi Utara. 2. Masih banyak program dan kegiatan yang belum dilaksanakan pada dua tahun awal (2000 - 2001). Di samping itu cukup banyak materi dalam program dan kegiatan yang tumpang tindih satu dengan yang lain dan ada pula program/kegiatan yang masih menjadi kewenangan Pusat tetapi sudah dirumuskan sebagai rencana program dan kegiatan dalam pembangunan di Sulawesi Utara.

Kata kunci: Good governance, implementasi, supremasi hukum

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.