PKM KELOMPOK PENGRAJIN SOFA DI DESA WATUTUMOU KECAMATAN KALAWAT KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan kelompok pengrajin Sofa dan Pemerintah Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Adapun permasalahan mitra adalah kurangnya pemahaman terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kaitan dengan penggunaan merek dan desain industri. Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka perlu diberikan pemahaman kepada kelompok pengrajin sofa akan pentingnya penggunaan dan pendaftaran merek serta pendaftaran desain industri terhadap produk yang dihasilkan. Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar para pengrajin sofa dapat menggunakan dan mendaftarkan merek produknya serta mendaftarkan desain produknya sehingga mendapatkan perlindungan yang memberikan keuntungan bagi pengrajin sofa. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan Merek dan Desain Industri sebagaimana yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kata kunci: Kelompok pengrajin, sofaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23282
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.