IMPLEMENTASI PENGATURAN BATAS WILAYAH LAUT UNTUK PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING DI DIPERAIRAN SULAWESI UTARA

Massie; Luntungan; Hermanus Massie; Luntungan; Hermanus

Abstract


Praktik penangkapan ikan secara illegal dapat terjadi di wilayah laut Indonesia maupun di wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Namun salah satu hambatan penegakan hukum yakni belum adanya penetapan batas-batas perairan pedalamannya. Perbatasan antara kabupaten atau provinsi di laut tidak ada batas yang jelas, batas kecamatan juga tidak ada ketentuannya walaupun perbatasan di darat terletak pada kecamatan. Belum adanya pengaturan tegas perbatasan laut wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Laut China Selatan maupun di Laut Sulawesi yakni antara Kalimantan Utara dan Sabah. Problem ini juga menjadi hambatan dalam penegakan hukum khususnya penegakan terhadap illegal fishing di perairan Sulawesi Utara. Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yang berbasis data empirik berupa kasus-kasus penangkapan kapal illegal fishing sebagai sumber data primer, akhirnya menyimpulkan bahwa pengaturan batas wilayah laut di implementasikan melalui bentuk-bentuk penegakan hukum. Penegakan hukum dilaksanakan terhadap kapal-kapal illegal yang melakukan pelanggaran hukum bukan hanya terbatas di wilayah perairan laut sulawesi utara saja, tetapi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup perairan laut Sulawesi dan Maluku.  Regulasi hukum nasional memberikan kewenangan kepada lembaga Direktorat Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk melakukan penindakan hukum mulai dari penangkapan hingga proses penyidikan.

Keyword: Batas Wilayah Laut, Penegakan hukum, Illegal Fishing



DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23284

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.