FUNGSI LEMBAGA PRAPERADILAN MENCEGAH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Rifka Sondakh

Abstract


Lembaga Praperadilan merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka. Walaupun terdapat sarana kontrol seperti tersebut diatas namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan dalam hal perlindungan hak asasi manusia hal tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan gugur permohonan praperadilan dengan alasan mulai diperiksanya perkara pidana pokok terhadap terdakwa. Kebijakan Lembaga Praperadilan berkaitan dengan pelanggaran atas hak asasi manusia bertujuan untuk menciptakan dan memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang yang mengalami tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum.

Kata Kunci : Praperadilan, Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2449

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.