STUDI KASUS MENGENAI TEMBAK DI TEMPAT TERSANGKA OLEH KEPOLISIAN

Brooke Sendewana

Abstract


Kepolisian pada umumnya dituntut untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sebelum munggunakan senjata api petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. Pola penembakan yang dilakukan terkesan sebagai tindakan yang membuat tujuan menghalalkan segala cara.sehingga dengan berbagai macam tujuan yang disadari oleh para petugas polri sendiri sebagai sebuah penyimpangan dari peraturan yang telah ada,namun dikalahkan oleh tujuan-tujuan yang ada didalamnya. Polisi juga harus memperhatikan apakah polisi sudah benar dan tepat menentukan bahwa seseorang itu dikenakan atau dibeberikan lebel sebagai tersangka, hal ini ditujukan agar Polisi tidak salah orang dalam menentukan tersangka. Serta petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan pada asas akuntabilitas dimana dalam setiap menjalankan tugasnya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara-cara praktis yang menggunakan kekerasan tidak menjadi harapan didalam paradigma penegakan hukum di era reformasi ini.

Kata kunci: Tembak ditempat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2451

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.