HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Dirga Lamaluta

Abstract


Setiap anak yang dilahirkan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah    anak sah. Anak yang lahir di luar suatu ikatan perkawinan sah disebut anak luar kawin. Dalam kehidupan sehari-hari anak luar kawin seringkali mendapat sebutan sebagai anak haram, yaitu anak yang tak menentu siapa bapaknya. Anak dalam suatu keluarga pasti menjadi satu idaman sebagai penerus generasi, akan tetapi bagaimana kedudukan anak dalam kaitannya dengan keluarga itu, karena anak mempunyai ibu. Hak dan kedudukan anak luar kawin yang diakui baru dapat mewaris apabila dia mempunyai hubungan hukum dengan pewaris, hubungan hukum mana timbul oleh adanya tindakan pengakuan. Pasca Putusan MK bahwa anak yang lahir di luar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah atau keluarganya yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat sekitar.

Kata kunci: Anak luar kawin, Mahkamah Konstitusi.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.