JAMINAN KEKEBALAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU/JUSTICE COLLABORATOR

I Dewa Valentino Pujana

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemberian jaminan kekebalan hukum bagi saksi pelaku/  justice collaborator dan bagaimanakah eksistensi saksi pelaku/Justice Collaborator Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 saat ini.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemberian jaminan kekebalan hukum bagi saksi pelaku/ justice collaborator ialah dengan cara proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum tidak akan sampai dipengadilan selain perkara itu hanya berhenti ditingkat penyidikan saja dan tidak dilanjutkan. Selain itu pemberian kekebalan hukum juga bagi justice collaborator bisa melalui kejaksaan dengan menetapkan deponeering terhadap kasus kejahatan tertentu itu sebagai pemberhentian perkara demi kepentingan hukum. 2. Saat ini mengenai kedudukan saksi justice collaborator sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 menyatakan beberapa pedoman yaitu yang bersangkutan merupakan salah satu tindak pidana tertentu, mengembalikan aset-aset dari suatu hasil tindak pidana dan mengakui kejahatan yang dilakukan serta bukan pelaku utama. Jaksa dalam menuntut akan memberikan tuntutan yang ringan dengan menyerahkan keputusan pada majelis hakim. Sesuai dengan aturan SEMA diatas maka pemberian kekebalan hukum belum berlaku selain hanya putusan yang meringankan terdakwa.

Kata kunci: kekebalan hukum


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.