PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

Juhadi Juhadi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelindungan hak anak selama penyidikan perkara dalam sistem peradilan anak  dan bagaimana penyidikan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan anak di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelindungan hak anak dalam sistem peradilan anak, yaitu anak harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya yang berbeda dengan orang dewasa. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tetap diakui dan dilindungi oleh hukum, meskipun anak tersebut sementara berhadapan dengan hukum. Perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk mencegah anak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. 2. Penyidikan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan anak di Indonesia dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama.

Kata kunci: Peradilan anak


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2454

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.