PENYELESAIAN SENGKETA ATAS KEWENANGAN PENYIDIKAN KPK DAN POLISI DALAM MENANGANI KASUS KORUPSI
Abstract
Menurut UU no 30 Tahun 2002 Penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyidik KPK). Penyidik KPK adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK memiliki tugas dan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangannya. Didalam melakukan tugas penyidikannya, penyidik KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka/pelaku dan orang-orang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan guna membuat terang suatu tindak pidana korupsi yang terjadi. Tugas dan fungsi kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana korupsi adalah dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut hakikatnya sebagai perwujudan terhadap pokok kepolisian, yakni untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Munculnya kasus Simulator SIM dimulai dari suatu kegiatan operasional institusi kepolisian dalam Proyek pengadaan driving simulator SIM yang menggunakan anggaran tahun 2011 mulai muncul dalam ketidak wajaran dalam menggunakan anggaran yang semestinnya. Berdasarkan penelusuran media informasi kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 196,87 miliar. Dari proyek tersebut, diduga muncul kerugian negara sekitar Rp 100 milyar. Maka suatu institusi pemerintah yang bergerak dalam bidang korupsi ingin mengusut tuntas pada kasus simulator SIM tersebut. Pengadaan simulator Surat Izin mengemudi yang dimenangkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi melalui tender diantaranya untuk pengadaan 700 simulator sepeda motor dengan nilai Rp.54,453 Miliar dan 556 buah simulator mobil senilai Rp. 142,415 Miliar pada Januari 2011 lalu.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2457
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.