PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN

Monica Olivia Pantas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ukuran penyalahgunaan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan bagaimanakah upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api anggota  kepolisian.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindakan Penyalahgunaan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisia di sebabkan karena tindak mengikuti standar, mekanisme dan tahapan dalam penggunaannya, karena penembakan/menggunakan senjata api yang merupakan tahapan paling akhir, dalam banyak kondisi, polisi dalam menjalankan tugasnya sering tidak sesuai dilapangan setelah anggota polisi justru menjadi terancam untuk menjadi korban penembakan oleh penjahat. 2.Upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dikelompokkan dalam 2 kelompok, yaitu secara represif dan secara preventif. Secara represif, terhadap anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api akan dikenakan tindakan berupa pemberian sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Upaya preventif dilakukan dengan cara memperketat psikotes dan tes mental hak memegang senjata api, tidak mengijinkan anggota yang bermasalah pribadi, keluarga atau kedinasan untuk pinjam pakai senjata api, serta melakukan tes ulang hak memegang senjata api terhadap anggota Polri yang memegang senjata api.

Kata kunci:  Senjata api, Kepolisian

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.