KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN BERDASARKAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003

Alosius G. Tuange

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan KUHAP Dalam kaitannya dengan kedudukan advokat dalam pemeriksaan perkara pidana dan bagaimanakah pengaturan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam pemberian bantuan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Advokat dalam kapasitas sebagai penasihat hukum memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat dalam hal pemberian bantuan hukum. Hal ini secara secara substantive diatur dalam KUHAP khususnya pada Bab VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 sampai dengan Pasal 74). Secara khusus dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Pasal 69 KUHAP menyatakan bahwa penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat (Pasal. 1 butir 1). Wujud daripada bantuan hukum yang dimaksud adalah tindakan-tindakan  atau perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh penasehat hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh tersangka. Advokat sebagai profesi yang memberikan bantuan hukum, sesungguhnya bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum dalam arti luas bagi seorang tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana dan disisi lain memberikan nasehat hukum bagi yang bersangkutan mengenai proses hukum dilalui tahap demi tahap dalam penanganan kasus hukum yang dihadapi.

Kata kunci: Kedudukan Advokat,  perkara pidana, di sidang pengadilan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.