PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN DI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Fransiskus Desales Jeri Lede

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam pengangkutan di laut dan bagaimanakah tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan di laut menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses pengangkutan di laut terdapat beberapa  prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability. 2. Tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 477 KUHD dan Pengaturan khusus dalam UU No. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran, merupakan bentuk perlindungan hukum secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut.

Kata kunci: pengangkutan di laut; pelayan;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24659

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.