PERAN DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan dan bagaimana Pelaksanaan kewenangan kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi Menurut Undang Undang Nomor 16 Thaun 2004 Tentang Kejaksaaan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam penyidikan kejaksaan dalam melakukan peniyidikan dalam tindak pidana korupsi adalah sasaran untuk mencari dan menemukan suatu perisitiwa yang diduga sebagai tindak pidana dilakukan sebaiknya atas upaya atau inisiatif sendiri dari penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, biasanya penyelidik/penyidik baru mulai melaksanakan tugasnya setelah adanya laporan/pengaduan dari pihak yang dirugikan. 2. Pelaksanaan kewenangan kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi Menurut Undang Undang Nomor 16 Thaun 2004 Tentang Kejaksaaan Republik Indonesia, Berdasarkan ketentuan tersebut maka tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana khusus dalam arti bahwa tindak pidana korupsi mempunyai ketentuan khusus dalam hukum acara pidana. Artinya lembaga penegak hukum dalam hal ini kejaksaan berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.
Kata kunci: Peran Dan Fungsi Kejaksaan, Pemberantasan Korupsi Di IndonesiaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24670
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.