SUATU TINJAUAN HAK SUBTITUSI PELAKSANAAN PEMBERIAN KUASA DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN

Fikriansyah Talibo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah surat kuasa membebankan hak tanggungan berupa surat kuasa yang bersifat khusus dan apakah larangan kuasa substitusi dalam pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut memberatkan bagi pemegang Hak Tanggungan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat  secara khusus sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Tanggungan, jadi tidak diperkenankan untuk dibuat selainnya membebankan Hak Tanggungan. Hal ini dipertegas lagi di dalam blangko standar Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang bentuknya telah dibakukan di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996. 2. Larangan kuasa substitusi dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tidak berpengaruh bagi pemegang Hak Tanggungan (kreditor) perbankan, seharusnya  pihak bank sebagai penerima kuasa diwakili oleh direksi pusat, kenyataan yang terjadi kuasa dari pemberi kuasa diterima oleh pimpinan bank cabang setempat melalui petugas bank yang diberi kuasa oleh pimpinan cabang bank tersebut, dalam kasus demikian ini timbul kesan seolah-olah direksi bank pusat mensubstitusikan kuasa yang diterima dari pemberi Hak Tanggungan kepada pimpinan cabang bank setempat, demikian pula timbul kesan pimpinan cabang mensubstitusikan kepada petugas bank bawahannya yang ditunjuk. Sebenarnya dalam kasus ini tidak terjadi pelimpahan kuasa (substitusi), melainkan hanya penugasan dari direksi pusat kepada pimpinan cabang dan seterusnya.  

Kata kunci: hak substitusi; hak tanggungan;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24675

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.