KAJIAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan bagaimana implementasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang menerima dan menganut asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Tetapi pada hakikatnya ditengah masyarakat golongan yang kurang mampu terpisahkan dari golongan mampu/kaya. Untuk mengatasi ketidak adilan tersebut pemerintah mengupayakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu membiayai jasa hukum tersebut demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama keadilan dalam bidang hukum. 2. Implementasi pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional fakir miskin terpenuhi dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan melibatkan lembaga banuan hukum, advokat. Hal ini karena bantuan hukum konstitusional diadopsi oleh undang-undang bantuan hukum. Dengan demikian pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin harus mendapatkan bantuan hukum dalam proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Orientasi dan tujuan bantuan hukum konstitusional adalah usaha mewujudkan negara hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Bantuan hukum untuk rakyat miskin dipandang sebagai suatu kewajiban dalam rangka untuk menyadarkan mereka sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang sama dengan golongan masyarakat lain.
Kata kunci: Kajian yuridis, implementasi, bantuan hukum, masyarakat miskinFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24678
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.