PERANAN BPK DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Tria Santika Datuan Kalengkongan

Abstract


Bagaimana peran BPK dalam melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara menurut UU No. 15 Tahun 2006?

Bagaimana peran BPK untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) menurut UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelolah oleh pengelola keuangan negara. menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. Prinsip pertanggungjawaban, transparan, akutanbilitas, dan profesionalsme sebagai wujud pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik di Indonesia sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang baik di mana BPK dalam melakukan pemeriksaan dapat membongkar praktik-praktik KKN dan menyelamatkan uang negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, peran BPK untuk menciptakan pemerintahan yang baik adalah BPK sebagai lembaga pemeriksaan yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan didasari.

Kata kunci: Peranan BPK, Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara, Pemerintahan Yang Baik.



DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24679

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.