PEMBERLAKUAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Gitit Dichav Londow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan administratif keimigrasian dan pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan keimigrasian, yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya; 2) Pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.

Kata kunci: Pemberlakuan, Tindakan Administratif,  Keimigrasian

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24680

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.