KAJIAN HUKUM PEMULIHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAERAH BEKAS PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Diemas Adhitya Pratama Suprijadi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak pencemaran bekas pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran lingkungan pada daerah bekas pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung-jawab negara dalam pemulihan lingkungan dalam usaha kegiatan pertambangan yang berkelanjutan menjadi penting ketika hal tersebut dikaitkan dengan persoalan kesejahteraan masyarakat. Peran negara sangat dominan dalam mengatur dan mengawasi guna menjamin dilaksanakannya kegiatan investasi pertambangan yang berorientasi pada kelestarian fungsi sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Selain  tanggung jawab negara, maka tanggung jawab badan usaha juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kaitan dengan tanggung jawab lingkungan usaha pertambangan. 2. Upaya  yang diaktualisasikan  dalam beberapa  program dan  kegiatan  dalam  menangani  permasalahan daerah bekas tambang, program  pengendalian  pencemaran  dan  kerusakan  lingkungan hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya  mencegah  kerusakan,  pencemaran  lingkungan  dan  pemulihan  kualitas lingkungan yang rusak akibat  pemanfaatan sumber  daya alam  yang berlebihan.

Kata kunci: Kajian Hukum, Pemulihan Pencemaran Lingkungan Daerah, Bekas Pertambangan,  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24686

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.