KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PILKADA SERENTAK DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

Bunga Mutiara Batalipu

Abstract


Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dimana Memberikan penjelasan Hukum atas Pengelolaan Anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan menganalisis sejauh mana keterlibatan Pemerintah daerah Bolaang Mongondow Utara terlibat dalam penganggaran pilkada. Data-data pengelolaan anggaran dianalisis dan dibandingkan dengan Tujuan Efisiensi Anggaran Pilkada serentak. Sejak ditetapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang maka pada tahun 2015 mulai diberlakukanya Pilkada serentak di seluruh daerah yang dibagi dalam beberapa gelombang Pilkada seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Kemudian pendanaan Pilkada dialihkan dari APBN ke APBD, pasal 166 ”Pendanaan Pilkada dibebankan pada APBD”. Pilkada serentak bertujuan dalam efisiensi Anggaran. Hal ini berimplikasi terhadap pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan daerah terhadap pengelolaan anggaran pilkada serentak.

Kata kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, Anggaran, Pilkada Serentak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24698

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.