PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA IRAK TERHADAP PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Porong Rinaldi Junus Branca

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan asing menurut Hukum  Internasional dan bagaimana tanggungjawab Negara Irak, terhadap penculikan dan penyanderaan wartawan asing Indonesia di Irak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap wartawan perang menurut hukum humaniter wartawan dikategorikan sebagai masyarakat sipil, yang berarti wartawan dalam menjalankan profesinya di area konflik mendapatkan hak-hak perlindungan sebagaimana yang didapatkan masyarakat sipil lainnya. Apabila terjadinya penyanderaan wartawan perang, maka wartawan tersebut akan dianggap sebagai tawanan perang, dimana tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi. 2. Tanggung jawab Negara Irak, terhadap penculikan dan penyanderaan wartawan perang asing di daerah konflik, khususnya dalam kasus penculikan dan penyanderaan dua wartawan Indonesia di Irak tahun 2005 adalah sebagai berikut : Negara Irak melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap individu yang ada wilayah negaranya baik secara umum maupun secara khusus. Kelompok Mujahidin yang melakukan tindakan penculikan dan penyanderaan terhadap Meutiya Hafid dan Budiyanto, pertanggungjawaban penghukuman hanya dapat diberikan oleh negara Irak melalui hukum nasionalnya.

Kata kunci: Pertanggungjawaban negara Irak, Penyanderaan,Wartawan Indonesia, Hukum Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.