PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PESERTA BPJS PADA PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Abstract
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal. Sumber data diambil dari bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, hasil-hasil seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal dan hasil kepustakaan yang lain, serta bahan hukum tersier, yaitu kamus atau ensiklopedia. Data dianalisis secara yuridis melalui kajian komperhensif yang dijabarkan secara deskriptif untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap konsumen Selaku Peserta BPJS terdapat dalam Hukum Perdata dalam hal ini Hukum Perjanjian, yang Perjanjian kerjasama ini tunduk pada ketentuan Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata dan mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam hal ini rumah sakit sebagai mitra dari BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.
Kata kunci : rumah sakit, perlindungan hukum, peserta BPJS, konsumen.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24710
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.