KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktriner yakni penelitian dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan. Untuk Proses penelitian maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakupbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Akibat hukum pembatalan sertipikat hak atas tanah setelah dikeluarkannya surat keputusan pembatalan dari Badan Pertanahan Nasional adalah dilihat dari amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila Putusan Pengadilan menyatakan batal suatu Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, maka hal ini menyebabkan tanah yang telah terbit Sertipikat Hak Milik diatasnya, kembali kepada status semula yaitu tanah Negara dan Sertipikat Hak Milik tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional mencatat batalnya sertipikat hak atas tanah tersebut dalam daftar umum dan daftar isian lainnya yang ada dalam administrasi pendaftaran tanah serta mencoret buku tanahnya. Selain itu sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan tersebut harus dimusnahkan atau ditarik dari peredaran.
Kata Kunci: sertipikat, hak milik, tanah, pembatalanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24711
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.