KEDUDUKAN PRE-EMPTIVE STRIKE (SERANGAN PENDAHULUAN) DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pre-emptive strike (serangan pendahuluan) dalam hukum internasional dan bagaimana dampak yang dapat ditimbulkan oleh tindakan pre-emptive strike (serangan pendahuluan). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pre-emptive strike dalam Piagam PBB, tidak diatur mengenai tindakan tersebut tetapi hanya diatur mengenai self-defense dalam pasal 51 Piagam PBB. Dalam pasal 51 Piagam PBB mengatakan bahwa setiap tindakan self-defense harus dilaporkan kepada Dewan Keamanan sebagai organ yang berwenang untuk menentukan mengenai tindakan self-defense apa yang dianggap tepat untuk tetap menjaga keamanan dan kedamaian dunia. Pre-emptive strike dalam hukum humaniter juga bertentangan apabila dilakukan. Karena jika dalam konteks perang, ketika pre-emptive strike dilakukan maka akan terjadi pelanggaran, yaitu tidak dilakukannya pernyataan perang (declaration war) terlebih dahulu sebelum menyerang. Karena pre-emptive strike merupakan suatu tindakan untuk menyerang terlebih dahulu tanpa adanya pernyataan untuk melakukan serangan. 2. Pre-emptive strike jika dilakukan dapat menimbulkan dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan pun yaitu berupa terjadinya perluasan serta pergeseran makna prinsip self-defense dalam Piagam PBB, terjadinya pelanggaran atas hukum humaniter internasional, terjadinya penyalahgunaan kekuatan militer terjadinya pelanggaran atas prinsip.
Kata kunci: Kedudukan pre-emptive strike, Hukum InternasionalFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24718
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.