PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CAGAR BUDAYA MINAHASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2010 (SUATU KAJIAN TERHADAP WARUGA YANG MERUPAKAN CAGAR BUDAYA MINAHASA

Malingkonor Legio Mario Hein

Abstract


Waruga merupakan kubur atau makam leluhur Orang Minahasa yang terbuat dari batu dan terdiri dari dua bagian. Bagian atas terbentuk segitiga seperti hubungan rumah dan bagian tengahnya ada ruangnya, selanjutnya bagian bawah berbentuk kotak. Menyoroti keberadaan waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa akhir-akhir ini telah mengalami kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maka sehubungan dengan hal ini Penulis mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya Minahasa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 (Suatu Kajian Terhadap Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa) dengan Rumusan Masalah sebagai berikut: Bagaimana Peranan Pemerintah dalam melakukan Pelestarian Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa?; Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010?; Bagaimana Sanksi Hukum Terhadap Pengrusakan Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian dengan Pendekatan Penelitian Juridis Empiris.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Waruga, Cagar Budaya, Minahasa

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24734

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.