PEMBEBASAN BERSYARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Farly Mervy Wongkar

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat dan bagaimana syarat tambahan menurut Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 63 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Syarat untuk dapat diberikannya pembebasan bersyarat yang meliputi: 1) syarat waktu, yaitu Narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang sekurang-kurangnya harus 9 (sembilan) bulan (Pasal 15 ayat 1 KUHP); dan 2) syarat berupa pertimbangan tentang patut atau tidak patutnya pemberian pembebasan bersyarat. 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 memuat syarat tambahan dalam Pasal 51 untuk Narapidana tindak pidana terorisme, dalam Pasal 52 untuk Narapidana tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan dalam Pasal 63 untuk Narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Kata kunci: Pembebasan Bersyarat, Pemasyarakatan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25799

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.