KAJIAN YURIDIS PEMENUHAN HAK KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA

Brian A. Lomboan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat di indonesia dan bagaimana kajian yuridis pemenuhan hak korban pelanggaran ham    berat di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hal ini dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. 2. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal pemenuhan hak korban berupa kompensasi dan restitusi sudah dilakukan dengan mengeluiarkan PP No. 3 tahun 2002 Tentan pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang Berat, sebagai aturan pelaksana dari UU Perlindungan saksi dan korban. PP tersebut telah menjelaskan bagaimana korban dalam mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi dan yang terpenting adalah tugas dan wewenang dari LPSK sebagai lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian bantuan pada saksi dan korban.

Kata kunci: Kajian hukum, pemenuhan hak korban, pelanggaran ham berat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25800

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.