TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN KEADAAN DARURAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Calvin Epafroditus Jacob

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tingkatan Keadaan Darurat menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimanakah bentuk Penetapan Keadaan Darurat menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan menggunakan metedo penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal kewenangan penetapan keadaan darurat sesungguhnya adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pemilik kedaulatan tertinggi rakyat, yang kemudian dilimpahkan pada pelaksana kekuasaan pemerintahan, dalam rangka menyelamatkan integritas wilayah, termasuk melindungi keselamatan dan hak-hak warga Negara sedangkan, kewenangan untuk menetapkan suatu keadaan darurat semata-mata hanyalah wewenang yang dimiliki oleh pemimpin tertinggi kekuasaan pemerintahan, dalam hal ini Presiden, yang memiliki otoritas untuk menggerakan semua perangkat negara ketika terjadi keadaan darurat, termasuk untuk mengambil alih fungsi yudikatif dan legislatif. 2. Bentuk penetapan keadaan darurat menurut Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945: Bentuk hukum keadaan darurat adalah pernyataan keadaan bahaya harus dituangkan dalam bentuk undang-undang. Berlakunya suatu keadaan darurat iitu tidak mungkin dituangkan dalam bentuk undang-undang yang harus lebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Oleh sebab itu, ada tiga (3) alternative yang mungkin dipilih yaitu, pernyataan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden, pernyataan dituangkan dalam bentuk Perpu, dan pernyataan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Bentuk tindakan pernyataan darurat merupakan jenis dan corak keadaan darurat yang melibatkan peran kekuasaan untuk  mengatasinya, dan sebelumya perlu identifikasi mengenai bentuk tindakan kekuasaan yang diterapkan dalam keadaan yang bdisebut sebagai keadaan darurat itu.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penetapan Keadaan Darurat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25804

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.