KEWENANGAN BANK INDONESIA PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah 1) kewenangan Bank Indonesia dibidang pengawasan perbankan secara umum meliputi: memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan dibidang perbankan, melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung, mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan, 2) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan meliputi pembinaan dan pengawasan bank; 3) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Bank Indonesia yaitu mengatur dan mengawasi bank. 2. Kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu: pertama menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter meliputi operasi pasar terbuka, penetapan Giro Wajib Minimum, penetapan BI rate, menetapkan kebijakan nilai tukar, pengelolaan cadangan devisa, peran sebagai lender of the last resort; Kedua mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran meliputi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kata kunci: Kewenangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa KeuanganFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25805
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.