TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Agung C. P. Talumepa

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana pemeriksaan perkara anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Hak-Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana hak-hak anak selama pemeriksaan perkara di pengadilan berupa perlindungan khusus melalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Anak perlu dipisahkan dari orang dewasa dan memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif serta memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya termasuk memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. 2.  Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak telah mampu memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, karena pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan upaya diversi dulu dan apabila tidak tercapai baru dilanjutkan ke proses persidangan. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak dan wajib didampingi oleh orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.

Kata kunci: Tindak Pidana, Terhadap Anak,  Perlindungan  Anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25814

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.