PERAN PEMERINTAH TERHADAP PENGANIAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA DILUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana pengaturan tentang perlindungan terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Di Luar Negeri dan bagaimana peran pemerintah terhadap penganiyaan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri itu telah diatur dalam beberapa regulasi yang melandasinya, diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran DiLuar Negeri, serta aturan pelaksanaan lainnya. Selain itu, Pengaturan tentang TKI di luar negeri diatur juga berdasarkan kaca mata hukum internasional yang dalam hal ini melalui konvensi internasional. Salah satunya adalah UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families Desember 1990 (ICRMW) di sahkan untuk di gunakan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2012. 2. Peran pemerintah dalam melindungi TKI di luar negeri dapat dilihat dari di revisinya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan Undang-undang terbaru Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam undang-undang ini pemerintah berperan penting dalam melindungi pekerja Migran Indonesia. Dengan peran pemerintah yang besar akan meminimalisasi tindakkan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh pihak swasta untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Kata kunci: Peran Pemerintah, Penganiyaan, Tenaga Kerja Indonesia, Di Luar NegeriFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25816
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.