PKM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LELEMA KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Abstract
Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Desa Lelema. Adapun permasalahan mitra adalah masih kurangnya tingkat pemahaman BPD dan Pemerintah Desa Lelema terhadap pengelolaan Keuangan Desa yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan/ketentuan baru yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Disamping itu masalah keberadaan BPD juga telah mengalami perubahan dalam pengaturannya. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu diberikan pemahaman kepada mitra dalam hal ini BPD, Pemerintah Desa dan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan BPD sesuai dengan Peraturan yang baru yakni Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar BPD bersama Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa Lelema dapat berperan serta sesuai dengan fungsinya masing-masing agar pengelolaan keuangan desa bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula keberadaan BPD dapat berfungsi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tentang BPD.Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi/penyuluhan hukum berupa Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kata kunci : BPD, Pengelolaan KeuanganFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26845
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.