KEHADIRAN USAHA WARALABA ALFAMART DAN INDOMARET TERHADAP WARUNG-WARUNG KECIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2008
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan UU No. 20 Tahun 2008 terhadap hadirnya usaha waralaba modern Alfamart dan Indomart yang semakin mendominasi warung - warung kecil di sekitarnya dan bagaimana peranan dari pemerintah dalam usaha mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan serta peningkatan pendapatan rakyat dalam usaha mikro, kecil dan menengah atas kehadiran usaha waralaba khususnya Indomaret dan Alfamart yang semakin mendominasi di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hadirnya UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seharusnya membawa dampak yang lebih baik lagi bagi UMKM yang sebelumnya menggantikan UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Namun nyatanya sampai pada saat setelah revisi undang-undang yang baru dominasi usaha yang memiliki modal besar seperti Alfamart dan Indomaret semakin berkembang. Penerapan UU No.20 Tahun 2008 adalah untuk memberdayakan UMKM agar dapat meningkatkan kemampuan dan peran serta dalam perekonomian nasional. Pemberdayaan UMKM ini dilihat dari penetapan kebijakan pemberdayaan UMKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil yang meliputi; pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan, dan perlindungan. Namun dalam hal ini pemberdayaan UMKM masih banyak mengalami kendala atau permasalahan yang sering dikeluhkan oleh UMKM khususnya usaha kecil. 2. Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Kebijakan demikian dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai konsekuensi diundangkannya peraturan ini, pemerintah harus terus berupaya untuk mengembangkan UMKM dengan memberikan bantuan baik berupa permodalan, pemasaran, pelatihan dan pendidikan. Hal ini tidak terlepas dengan campur tangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah, khususnya pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi di daerah. Dalam hal ini peranan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Sebagai fasilitator, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi UMKM untuk mencapai tujuan pengembangan usaha yang dimiliki oleh UMKM. Jika UMKM mempunyai kelemahan di bidang produksi, tugas fasilitator adalah memberikan kemampuan UMKM dengan berbagai cara. Peran pemerintah sebagai regulator adalah membuat kebijakan-kebijakan sehingga mempermudah usaha UMKM dalam mengembangkan usahanya. Dan peran pemerintah daerah sebagai katalisator pengembangan UMKM adalah mempercepat proses berkembangnya UMKM menjadi fast moving enterprise. Fast moving enterprise merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Kata kunci: waralaba;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.