INSTRUMEN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen pasar modal di Indonesia dan bagaimana lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instrumen pasar yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia dapat dibedakan atas beberapa kategori yaitu Instrumen utang atau obligasi;instrumen penyertaan atau saham; instrumen efek lainnya yang meliputi Indonesian Depository Receip/IDR atau sertifikat penitipan efek Indonesia/SPEI; efek beragunan aset (Asset backed securities), indek saham dan obligasi; instrumen derivatif yang meliputi right, warrant/waran, option/opsi. 2. Lembaga penunjang pasar modal yaitu Biro Administrasi Efek adalah yang bertugas menyediakan jasa bagi emiten berdasarkan kontrak; Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, serta memberikan jasa lainnya seperti menerima deviden, bunga dan hak lain; Wali amanat bertindak sebagai wali dari pemberi amanat/investor dan hanya diperlukan dalam emisi obligasi.
Kata kunci: Instrumen, Pasar ModalFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26962
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.