PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK

Michael Eman Tendean

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan  dibidang  hukum terhadap  profesi  seorang  dokter dan bagaimana pertanggung-jawaban rumah sakit terhadap tindakan dokter yang melakukan malpraktek. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tidak  setiap  kesalahan/kelalaian  seorang  dokter  dalam  melaksanakan  profesinya  dapat  dituntut.  Hanya  yang  padanya  dapat  dibuktikan  telah  melakukan kelalaian yang berat/kasar (culpa lata) dan  jelas  kesalahannya  yang  dapat  diajukan  ke  pengadilan.  Apabila  tindakan  dokter  dalam  menjalankan  profesinya  menimbulkan  akibat  yang  tidak dikehendaki,  misalnya  cacat  atau meninggal  ataupun  akibat  lain  yang tidak  diinginkan,  maka  dokter  tersebut  dapat  dimintai  pertanggung-jawaban  pidana  sesuai  dengan  Pasal  359  dan 360  KUHP  dan  361  sebagai  ketentuan  pemberatan  pidana  terhadap  pelanggaran  Pasal  359  dan  360  KUHP. 2. Rumah Sakit dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dibuat oleh tenaga medisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46. Di samping itu juga tanggung jawab rumah sakit dapat dilihat dari aspek etika profesi, aspek hukum adminitrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 201 yang menyebutkan bahwa, “selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga (3) kali dari pidana denda yang ditetapkan terhadap perseorangan,” juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum (Pasal 201 ayat (2).

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Rumah Sakit, Tindakan Dokter, Malpraktek

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.