PENANGANAN MEDIS PIHAK RUMAH SAKIT KEPADA PASIEN YANG TIDAK MAMPU DITINJAU DARI PASAL 531 KUHP DAN PASAL 28A UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan pelayanan kesehatan pasien dan bagaimana penanganan medis pihak rumah sakit kepada pasien yang tidak mampu, yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan sudah sangat terakomodir dan tidak tanggung-tanggung jaminan kesehatan diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan hal demikian Indonesia sudah mencerminkan atau menunjukan statusnya sebagai “Negara Hukum.” Selain itu lewat berbagai perundang-undangan, peraturan dan fasilitas penunjang kesehatan juga sudah disiapkan baik itu di pemerintah pusa dan pemerintah daerah. 2. Penanganan medis pihak rumah sakit adalah garda terdepan dalam melakukan tindakan pertama dan upaya medis lainnya secara paripurna baik itu berupa rawat inap, rawat jalan dan juga gawat darurat tanpa melihat status sosial dari setiap pasien dengan tetap memperhatikan standar operasional procedural (SOP)
Kata kunci: pasien; rumah sakit; tidak mampu;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26967
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.