KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Eldo Fransixco Dumanauw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewenangan dan kewajiban dari organ yayasan dan bagaimana tanggung jawab organ yayasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap organ yayasan pembina, pengurus, dan pengawas mempunyai kewenangan dan kewajibannya. Pembina merupakan organ tertinggi dalam yayasan, termasuk didalamnya mengangkat dan memberhentikan pengurus serta wajib mengubah anggaran dasar yayasan. Kemudian pengurus mempunyai kewenangan untuk mengelola kekayaan yayasan, melakukan tugas pengurusan dan perwakilan dalam yayasan, serta berkewajiban mengumumkan akta pendirian yayasan atau perubahannya dalam Tambahan Berita Negara.  Selanjutnya pengawas mempunyai kewenangan antara lain melakukan pengawasan serta berkewajiban untuk membuat laporan tahunan. Keberadaan organ pengawas dimaksudkan untuk mencegah penyalagunaan yayasan. Organ yayasan tersebut melaksanakan kewenangan dan kewajibannya dengan itikad baik dan kejujuran. 2. Mengingat yayasan merupakan badan hukum maka apabila terjadi suatu sengketa dimuka pengadilan organ yayasan dituntut pertanggung jawaban hukumnya sendiri berdasarkan Undang – Undang No 28 Tahun 2004 hanya meletakkan tanggung jawab kepada pengurus dan pengawas. Beberapa pasal yang mengatur pertanggung jawaban organ dapat terlihat bahwa ada tanggung jawab yang dilakukan secara renteng antara organ yayasan, ada pula yang dilakukan secara tanggung renteng antar organ. Dan ada pula pertanggung jawaban yang dilakukan secara organ pengurus, baik perdata maupun pidana.

Kata kunci:  Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Organ Yayasan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26995

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.