IMPLEMENTASI JALUR KHUSUS AMBULANS OLEH PEMERINTAHAN KOTA MANADO DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Diliana Debora Talita Mooy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanah pelaksanaan penataan ruang di Kota Manado dan bagaimana penerapan Pasal 7 ayat 1 UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Jalur Khusus Ambulans di kota Manado. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis empiris disimpulkan: 1. Implementasi Tata Ruang Wilayah Kota Manado terutama pada Jalur Khusus Ambulans belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dilihat dari proses pekerjaan yang belum 100٪ dan mengakibatkan timbulnya masalah baru di lokasi pembuatan Jalur Ambulans. 2. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pemerintah Kota Manado membuat satu kebiakan dengan mengadakan jalur khusus ambulans untuk pelayanan kesehatan atas dasar kepentingan bersama yang menyangkut dengan nyawa seseorang. Setelah dilakukannya penelitian, Jalur Khusus Ambulans sudah sejalan dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tetapi dalam fungsinya Jalur Khusus Ambulans belum atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kata kunci: Implementasi, Jalur Khusus, Ambulans, Pemerintahan Kota Manado, Penataan Ruang

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.