KAJIAN HUKUM KETERLAMBATAN MEMBAYAR (WANPRESTASI) DEBITUR DALAM PERJANJIAN SEWA BELI MENURUT ATURAN HUKUM YANG BERLAKU

Indrayani Indrayani

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitoian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata ?dan bagaimana kajian hukum keterlambatan membayar debitur dalam perjanjian sewa beli menurut aturan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. 2. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat kreditur dan debitur dan mempunyai hubungan erat dengan somasi. Dalam perjanjian sewa beli tidak dikenal istilah terlambat membayar angsuran, yang ada adalah debitur atau penyewa beli lalai membayar angsuran sewa beli seperti yang telah ditentukan (wanprestasi), akibatnya adalah dia diwajibkan membayar ganti kerugian berupa denda yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap kali kelalaian itu dan pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran angsuran pada perjanjian sewa beli tersebut. Hal ini berlaku pada setiap perjanjian sewa beli termasuk perjanjian sewa beli kendaraan bermotor.

Kata kunci: Kajian Hukum, Keterlambatan Membayar, Debitur, Perjanjian Sewa Beli, Hukum Yang Berlaku

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27055

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.