BENTUK-BENTUK PERBUATAN YANG DILARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana apabila melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang berkaitan dengan mata uang diantaranya menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Perbuatan meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen dan menyebarkan menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan. Bentuk-bentuk larangan lainnya diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 2. Pemberlakuan sanksi pidana apabila melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang berkaitan dengan mata uang dapat dikenakan pidana kurungan, pidana penjara paling dan pidana denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan pelanggaran atas larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kata kunci: Bentuk-Bentuk Perbuatan, Dilarang, Mata UangFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27057
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.