PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN BARANG-BARANG BERMEREK PALSU DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek dan bagaimana penegakan/penyelesaian sengketa dan sanksi terhadap pelaggaran merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelanggaran merek dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu: infringement that create of “likelihood of confusion” as to source sponsorship, affiliation, or connection (pelanggaran yang menyebabkan persamaan yang membingungkan mengenai sumber, sponsor, afiliasi, atau koneksi); counterfeiting that use of mark that is substantially indistinguishsble required for treble damages and criminal prosecution (pemalsuan dengan penggunaan merek secara substansial tidak dapat dibedakan yang dipersyaratkan untuk pemulihan tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebenarnya sebagaimana dimungkinkan. 2. Dalam Ketentuan Undang-undang merek mengenai penegakan terhadap pelanggaran merek atau pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Perdagangan, Barang-Barang Bermerek Palsu Merek Dan Indikasi GeografisFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27058
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.