KAJIAN HUKUM BANTUAN KERJASAMA TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL

Arga A. Sarayar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana internasional dan bagaimana manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul baik di Indonesia maupun negara lain. Mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari pemerintah Indonesia kepada negara lain dilaksanakan dengan mengajukan permohonan permintaan bantuan, menetapkan persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang dalam proses peradilan. 2. Manfaat kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia, yaitu untuk memberikan dasar hukum yang kuat mengenai kerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan sebagai sarana untuk mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan balik berdasarkan hukum di masing-masing negara. Oleh karena itupenanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Kata kunci: Kajian hukum, bantuan  kerjasama timbal balik, penyelesaian tindak pidana internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27371

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.