AZAS MINIMUM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami kekuatan pembuktian alat bukti dalam KUHAP dan bagaimana memahami penetapan tersangka atas dasar sistem pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Azas minimun pembuktian dalam hukum acara pidana dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1984 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Seseorang dapat dijadikan tersangka apabila terdapat dugaan yang kuat bahwa seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana yang sedang di sidik oleh penyidik dengan instrument minimum yaitu dua alat bukti.
Kata kunci: Azas Minimum, Pembuktian, Tersangka, Perkara PidanaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27580
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.