HAK INFORMED CONSENT SEBAGAI HAK PASIEN DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Jendri Maliangga

Abstract


Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pelayanan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit (RS) dalam memberikan pelayanan kesehatan  yang bermutu bagi masyarakat sesuai dengan Standar Prosedur operasional yang menujuh pada peningkatan  kesejahteraan masyarakat yang lebih baik Serta perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi manusia(HAM) setiap individu.  adapun pada kenyataannya sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak Rumah sakit (RS) masih saja mengabaikan mengenai pelayanan kesehatan masyarakat yang dapat berujung pada kematian pasien akibat kurangnya pelayanan dari pihak rumah sakit yang ada. Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya tampak jelas bahwah banyaknya keluhan pasien atau hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik masih saja tidak terpenuhi akibat ekonomi yang rendah, Disinalah peran pemerintah harus dijalankan yakni memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan,lingkungan yang sehat,info dan adukasi kesehatan yang seimbang dan bertangungjawab,dan informasi tentang data kesehatan dirinya.

Kata Kunci : Informed Consent, Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2768

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.