Hak Negara Dalam ZEE Menurut Konvensi Hukum Laut Tahun 1982
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana pengaturan Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 mengenai hak Negara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagaimana Implementasi Pengaturan ZEE di Indonesia. Metede penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan Penulis dapat berkesimpulan, bahwa 1. Dengan adanya aturan zona ekonomi eksklusif dalam Konvensi Hukum Laut 1982 yang memberikan hak berdaulat dan jurisdiksi kepada negara pantai sebagaimana yang tertuang dalam Pasal. 55-75 Konvensi, yang pada intinya bahwa setiap negara pantai memiliki hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif tersebut. 2. Indonesia sudah mengadopsi ketentuan zona ekonomi eksklusif sebagaimana yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Ketentuan tersebut terdapat dalam implementing legislation, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif yang dilanjutkan dengan pembuatan undang-undang sebagai tindakan implementasi, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Dengan demikian Indonesia memmpunyai hak berdaulat dan yurisdiksi dalam pemanfaatan zona ekonomi eksklusif menurut UNCLOS 1982.
Kata kunci: Hak Negara, ZEEFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2773
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.